28 Nelayan Aceh Ilegal Berhasil Dibebaskan dari India

KBRI New Delhi berhasil membebaskan dan memulangkan 28 nelayan asal Aceh yang ditahan di Pulau Andaman, India sejak 3 Maret 2020 lalu setelah kapal mereka KM BSK 45 memasuki perairan India secara illegal.

Para nelayan ini tiba di Bandara Sukarno Hatta pada 30 Januari pukul 02.00 wib dini hari setelah melalui perjalanan panjang dari Port Blair/Andaman ke New Delhi hingga Jakarta sejak 28 Januari 2021.

Biaya perjalanan repatriasi ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah RI, dalam hal ini Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *