KBRI Riyadh Bebaskan Denda dan Pulangkan 140 WNI Overstay ke Indonesia

Jakarta – KBRI Riyadh membebaskan denda dan memulangkan sebanyak 140 WNI overstay. Mayoritas dari WNI tersebut pernah merasakan dinginnya ruang tahanan di Arab Saudi.

Ke-140 WNI tersebut diterbangkan dengan Saudia Airlines SV816 pada Rabu (18/11) malam. Mereka sudah tiba di Tanah Air pada Kamis (19/11) siang.

“Garda depan Tim Pelindungan KBRI Riyadh tak kenal lelah mendampingi penyelesaian kasus mereka hingga mereka bisa dipulangkan ke Tanah Air,” kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangannya, Sabtu (21/11/2020).

Maftuh mengatakan rata-rata ke-140 WNI tersebut menyandang status sebagai orang kabur, ilegal, atau overstay. Karenanya, mereka harus membayar denda SAR 30.000 per orang jika ingin kembali ke Indonesia.

“Dengan status kaburan, ilegal, atau overstay, mereka pun diancam denda SAR 30.000 per orang agar bisa kembali ke Tanah Air,” kata Maftuh.

“Mereka ke Arab Saudi kan untuk mencari nafkah, masak mau pulang malah harus membayar,” lanjutnya.

Menurut Maftuh, KBRI Riyadh membebaskan denda ke-140 WNI yang dipulangkan itu. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Arab Saudi yang sudah mau membebaskan denda overstay senilai Rp 15,5 miliar.

“Jika dihitung, ini kita bisa berhemat hingga Rp 15,5 miliar. Kita perlu berterima kasih kepada Pemerintah Arab Saudi yang dengan kebijaksanaannya mau membebaskan denda kepada saudara-saudara kita yang kurang beruntung itu,” tambah Maftuh.

Selain itu, ada juga 23 WNI yang dipulangkan dari shelter penampungan KBRI Riyadh. Mayoritas dari mereka kabur dari majikan karena tidak tahan dengan pekerjaan yang dirasa berat serta bosan setelah sekian lama bekerja ilegal.

Sebelum dipulangkan ke Tanah Air, Maftuh mengungkapkan ke-23 WNI dari shelter penampungan sudah dilakukan tes PCR COVID-19. Sebanyak 23 WNI tersebut pun dinyatakan negatif COVID-19.

“Alhamdulillah semuanya negatif COVID-19,” ujar Maftuh.

Selain ke-140 WNI overstay yang berhasil dibebaskan dendanya itu. KBRI Riyadh juga berhasil memulangkan WNI asal Situbondo, Jawa Timur, Lili Sumarni (37). Lili pernah menjalani masa hukuman 8 tahun penjara akibat dituduh majikanya melakukan sihir.

Dari total 140 WNI, terdapat sebanyak 117 WNI yang pernah merasakan dinginnya ruang tahanan Pemerintah Arab Saudi. Seorang WNI asal Jawa Barat berinisial EN (33) mengatakan tempat tahanan yang pernah dihuninya sangat ramai. Ia menyebut ruangan itu diisi lebih dari 50 orang.

“Saya memang dulu kabur dari majikan. Lalu bekerja ilegal. Pas September kemarin ada undangan ulang tahun teman, memang ramai sekali, di masa pandemi COVID19 ini, melebihi jumlah maksimal kerumunan 50 orang, kami semua ditangkap dan ditahan,” terang EN.

Selanjutnya, seorang WNI asal NTB berinisial RR (22) mengungkapkan pengalamannya yang malang saat berada di penjara. RR mengatakan ia bersama bayinya harus mendekam di balik jeruji besi karena tidak bisa membuktikan identitas sah selama berada di Arab Saudi.

“Saya harus mendekam di balik jeruji bersama bayi saya karena saya tidak bisa membuktikan identitas sah di Arab Saudi. Pernikahan saya dengan ayah bayi ini pun tidak ada surat-suratnya,” ujar RR.

“Beruntung KBRI Riyadh cepat memberikan pengakuan bahwa saya dan anak saya WNI, meski kami tidak membawa identitas apa pun. Jika tidak, mungkin saya akan lebih lama lagi di dalam penjara,” tambah RR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *